Rabu, 28 Oktober 2009

Perbedaan TA'ARUF & PACARAN

Tujuan
Ta'aruf (t) : Mengenal calon istri / calon suami, dengan harapan ketika aada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengn pernikahan.
Pacaran (p) : Mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa nikah.

Kapan Dimulai
(t) : Saat calon suami dan calon istri sudah merasa bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta materi.
(p) : Saat sudah diledek sama teman :"Koq masih jomblo?", atau saat butuh teman curhat, atau saat taruhan dengan teman.

Waktu
(t) : Sesuai dengan adab bertamu.
(p) : Pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa, dini hari kalo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.

Tempat Pertemuan
(t) : Dirumah sang calon, balai pertemuan, musholla, masjid, sekolahan.
(p) : Dirumah sang calon, kantor, mall, cafe, diskotik, kampus, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik.

Frekuensi Pertemuan
(t) : Lebih sedikit lebih baik, karena menghindari zina hati.
(p) : Selama belum ada yang komplain, LANJUT...!

Materi Pertemuan
(t) : Kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta keinginan dimasa depan.
(p) : Cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol ngalur ngidul, dan ketawa-ketiwi.

Jumlah yang Hadir
(t) : minimal calon suami, calon istri, serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan dengan adab tamu.
(p) : calonlelaki, calon perempuan saja (berdua), kalo rame-rame bukan pacaran tapi rombongan.

Biaya
(t) : Secukupnya dalam rangka menghormati tamu (sesuai adab tamu).
(p) : Kalo ada biaya: NGAPEL, kalo ngga ada absent dulu atau cari pinjeman. Terus tempat pertemuannya dirumah aja kali ya? tapi gengsi dong pacaran dirumah doang??? Apa kata do'i coba?.

Lamanya
(t) : Ketika sudah tidak ada lagi keraguan di kedua belah pihak, lebih cepat nikah lebih baik, dan ketika informasi sudah cukup (bisa seminggu, sebulan, 2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
(p) : Bisa 3 bulan, 6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun.

Saat Tidak Ada Kecocokan Saat Proses
(t) : Salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebutkan alasannya.
(p) : salah satu pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan / tanpa menyebutkan alasannya.


nb: "Semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita bahwa sebegitu berharganya kita hingga Allah menyediakan jalan yang terbaik untuk masa depan kita"


Tidak ada komentar:

Posting Komentar